Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jangka waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan: a. PPK Komisi dan PPK atau pejabat yang setara di instansi penerima Penugasan, bagi Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah; atau b. PPK Komisi dan PPK atau pejabat yang setara di instansi induk, bagi Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi. (3) Dalam hal tidak terdapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Penugasan tidak dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda