Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Penugasan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara:
a. profesional, yaitu Penugasan dilaksanakan sesuai kompetensi yang dimiliki pegawai;
b. objektif, yaitu proses Penugasan dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan;
c. prosedural, yaitu Penugasan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
berdasarkan permintaan dan ketetapan Penugasan dari Komisi atau instansi induk;
d. selektif, yaitu Penugasan dilaksanakan secara selektif sesuai prioritas dan kebutuhan; dan
e. sinergis, yaitu proses Penugasan dilaksanakan melalui koordinasi antara Komisi dan instansi pemerintah atau instansi di luar pemerintah sesuai kebutuhan permintaan Penugasan.
Koreksi Anda
