Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak diperoleh SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3), TPKN menyampaikan laporan kepada Pelaksana PPKN.
(2) Pelaksana PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris.
(4) Pelaksana PPKN menyampaikan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Penggantian Kerugian Negara berdasarkan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya SKP2KS.
Koreksi Anda
