Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak diperoleh SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), TPKN menyampaikan laporan kepada Pelaksana PPKN. (2) Pelaksana PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris. (4) Pelaksana PPKN menyampaikan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) Penggantian Kerugian Negara berdasarkan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya SKP2KS.
Koreksi Anda