Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Pelaksana PPKN menyampaikan teguran tertulis. (2) Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan tidak dilakukan pembayaran sesuai SKTJM, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Koreksi Anda