Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, PPKN dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3).
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3); dan/atau
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan sebanyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau lebih.
Koreksi Anda
