Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana PPKN menugaskan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan atas dokumen dan barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Pelaksana PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
Koreksi Anda
