Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Kerugian Negara secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a paling lama 1 (satu) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (2) Pembayaran Kerugian Negara secara mengangsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b selain mengisi SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) juga disertai dengan: a. keterangan termin waktu pembayaran angsuran; b. pernyataan penyerahan barang jaminan; c. daftar barang yang menjadi jaminan; d. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan e. surat kuasa menjual. (3) Termin waktu pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak boleh melebihi: a. jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani, dalam hal Kerugian Negara disebabkan perbuatan melanggar hukum; dan b. jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak SKTJM ditandatangani, dalam hal Kerugian Negara disebabkan Lalai.
Koreksi Anda