Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, PPKN melakukan:
a. penerbitan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Tata cara penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
