Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam putusan sidang yang menerima keberatan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, MPPKN memberi putusan pertimbangan kepada PPKN untuk: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Koreksi Anda