Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam putusan sidang menolak keberatan seluruhnya atau menerima/menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dan huruf c, MPPKN memberi putusan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (2) Berdasarkan putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPKN menerbitkan SKP2K.
Koreksi Anda