Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, MPPKN melakukan tindakan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. memeriksa Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. memeriksa pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
d. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian terkait; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda
