Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan oleh TPKN.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai, laporan paling sedikit memuat:
a. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara;
d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
e. harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai, laporan paling sedikit memuat:
a. uraian temuan:
1. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
2. bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
3. jumlah Kerugian Negara; dan
4. harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
b. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang yang menjadi Kerugian Negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai.
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pelaksana PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) berakhir.
Koreksi Anda
