Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyelesaian Kerugian Negara, Pelaksana PPKN membentuk TPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas perwakilan unit kerja: a. inspektorat atau fungsi pengawasan internal; b. akuntansi kuasa pengguna anggaran; c. akuntansi kuasa pengguna barang; d. sumber daya manusia; dan e. unit kerja lainnya yang diperlukan. (3) Struktur TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pelaksana PPKN
Koreksi Anda