Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Pelanggaran kewajiban penanganan informasi Kerugian Negara melalui verifikasi dan tindak lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
