Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan pihak yang diverifikasi. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. sumber informasi terjadinya Kerugian Negara; dan b. hasil pelaksanaan verifikasi yang menyatakan ada/tidaknya indikasi Kerugian Negara. (3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak yang diverifikasi dengan tembusan kepada Inspektur.
Koreksi Anda