Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung wajib melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah merupakan kepala unit kerja setingkat Jabatan Tinggi Pratama.
(3) Dalam hal yang diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Pengawas, verifikasi informasi dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas lainnya yang tidak terlibat kejadian Kerugian Negara tersebut.
(4) Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi keuangan dan/atau unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang.
Koreksi Anda
