Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; a. inspektorat; b. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; c. laporan tertulis yang bersangkutan; d. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; e. perhitungan ex officio; dan/atau f. pelapor secara tertulis. (2) Informasi atau laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Koreksi Anda