Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal Kerugian Negara telah dilakukan penyetoran ke kas negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
