Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Penyetoran tagihan negara dapat dilakukan melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiunan Pihak yang Merugikan yang dapat menjamin akan terpulihkannya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
