Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar: a. SKTJM; b. SKP2KS; atau c. SKP2K. (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapannya. (3) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
Koreksi Anda