Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM;
b. SKP2KS; atau
c. SKP2K.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapannya.
(3) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
Koreksi Anda
