Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda