Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara dan/atau anggota kepolisian negara Republik INDONESIA yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. 3. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintah yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. 4. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. 5. Pelaksana Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Pelaksana PPKN adalah Sekretaris Jenderal. 6. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. 7. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. 8. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara. 9. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat MPPKN adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 11. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. 12. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 13. Lalai adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena tidak hati-hati, lengah, lupa, tidak mengindahkan kewajiban pengamanan atau prosedur operasional pekerjaan lainnya secara tidak sengaja. 14. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 15. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan. 16. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
Koreksi Anda