MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Penyusunan dan penyampaian kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Komisi serta pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Penyusunan kebutuhan Pegawai Komisi untuk formasi PNS diajukan oleh PPK untuk memperoleh penetapan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi setelah memperhatikan pendapat Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan yang melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
(3) Penyusunan kebutuhan Pegawai Komisi untuk formasi PPPK diajukan oleh PPK untuk memperoleh penetapan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4) Dalam hal kebutuhan Pegawai Komisi pada ayat (2) yang telah ditetapkan tidak seluruhnya direalisasikan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dapat mempertimbangkan kekurangan tersebut sebagai tambahan usulan kebutuhan Pegawai Komisi untuk tahun berikutnya.
(1) Pimpinan menyusun kamus kompetensi sebagai dasar penentuan standar kompetensi jabatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai di lingkungan Komisi.
(2) Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi bagi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Pejabat Administrator; dan
c. Pejabat Fungsional.
(4) Standar kompetensi jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disusun dan ditetapkan Pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Standar kompetensi jabatan bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tahapan pengadaan Pegawai Komisi untuk formasi PNS dan PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dalam pangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS melalui keputusan PPK.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) PPK menempatkan calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam unit kerja.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan penempatan Pegawai Komisi untuk formasi PNS ditetapkan oleh Pimpinan.
(1) Calon PNS menjalani masa prajabatan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai calon PNS.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pelatihan dasar yang diselenggarakan oleh Komisi bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara.
(3) Setelah dinyatakan lulus dalam pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon PNS diangkat sebagai PNS dalam jabatan tertentu.
(4) Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan dalam kelas jabatan PNS.
(5) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PPPK yang dinyatakan lulus seleksi sebagai PPPK diangkat dalam golongan dan jabatan tertentu berdasarkan:
a. kompetensi;
b. kualifikasi; dan
c. persyaratan, yang dibutuhkan oleh jabatan.
(2) Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan dalam kelas jabatan PPPK.
(3) Golongan dan kelas jabatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk; dan
d. dinyatakan lulus seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tahap seleksi administrasi; dan
b. tahap seleksi kompetensi bidang meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
(3) Selain tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Komisi dalam hal diperlukan dapat melakukan uji psikologis dan/atau kesehatan jiwa.
(4) PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penempatan PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan oleh PPK.
(6) Tata cara dan jangka waktu penugasan PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Manajemen karier Pegawai Komisi menerapkan sistem merit.
(2) Manajemen karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan karier;
b. pola karier; dan
c. pengembangan kompetensi.
(1) Pengembangan karier Pegawai Komisi dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Komisi.
(2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga harus memperhatikan:
a. standar kompetensi jabatan; dan
b. profil pegawai.
(3) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan paling sedikit meliputi melalui pendekatan manajemen talenta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan karier Pegawai Komisi ditetapkan oleh Pimpinan.
(1) Pola karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf b disusun oleh Pimpinan untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Komisi dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Komisi.
(2) Penyusunan pola karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pola karier nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran teknis pola karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan.
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
(1) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
(2) Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melaksanakan tugas belajar diberlakukan kewajiban kerja.
(1) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui jalur pelatihan:
a. klasikal; dan
b. nonklasikal.
(2) Pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas yang meliputi pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
(3) Pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling kurang melalui:
a. pembelajaran elektronik;
b. bimbingan di tempat kerja;
c. pelatihan jarak jauh;
d. magang; atau
e. pertukaran antara pegawai Komisi dengan pegawai swasta.
(1) Pimpinan melaksanakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) huruf c.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pimpinan.
(1) Pegawai Komisi yang berstatus sebagai PNS dan Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Komisi yang berstatus sebagai PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat diusulkan kenaikan pangkatnya melalui mekanisme ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ditetapkan oleh Pimpinan.
(1) Promosi dan mutasi bagi Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara promosi dan mutasi bagi pegawai Komisi ditetapkan oleh Pimpinan.
(1) Komisi dapat melakukan detasering terhadap Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Detasering sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penugasan pada unit kerja tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk pengayaan pengalaman, pengembangan kompetensi dan keahlian, atau tujuan tertentu lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan yang sifatnya mendesak.
(3) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Apabila jangka waktu penugasan detasering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan selesai, Pegawai Komisi dikembalikan ke unit kerja sebelumnya.
(6) Detasering tidak mengakibatkan hilangnya jabatan fungsional Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Detasering dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh PPK.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Komisi menyusun manajemen kinerja.
(2) Manajemen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. sistem informasi kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pimpinan.
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit kerja atau unit organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku Pegawai Komisi.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan PPK yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung Pegawai Komisi.
(4) Hasil penilaian kinerja bagi Pegawai Komisi yang berstatus sebagai PNS dan Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan karier dan dijadikan sebagai persyaratan dalam:
a. pengangkatan jabatan;
b. kenaikan pangkat;
c. pemberian tunjangan;
d. mutasi;
e. promosi; dan
f. pemberian kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(5) Hasil penilaian kinerja bagi Pegawai Komisi yang berstatus sebagai PPPK digunakan sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(1) Pegawai Komisi diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh pemerintah atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Pegawai Komisi yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dapat diberikan kepada Pegawai Komisi yang berstatus sebagai PNS.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat diberikan kepada Pegawai Komisi yang bertatus sebagai PPPK.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d dapat diberikan kepada Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2).
(6) Penghargaan Pegawai Komisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Komisi wajib mematuhi aturan kode etik dan kode perilaku untuk menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari.
(2) Kode etik dan kode perilaku Pegawai Komisi ditetapkan dengan Peraturan Dewan Pengawas.
(3) Penegakan aturan kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Pengawas.
(1) Pegawai Komisi wajib mematuhi aturan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi.
(2) Ketentuan mengenai aturan disiplin Pegawai Komisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penegakan aturan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Komisi.
(1) Pegawai Komisi yang berstatus sebagai PNS dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Komisi yang berstatus sebagai PPPK dapat dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.
(1) Pegawai Komisi berhak atas jaminan hari tua.
(2) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Komisi dan iuran Pegawai Komisi yang bersangkutan.
(3) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(1) Pegawai Komisi berhak atas perlindungan berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum.
(2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(3) Perlindungan berupa bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan dalam perkara yang dihadapi Pegawai Komisi terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi.
(1) Pegawai Komisi diberikan waktu kerja dengan jumlah paling sedikit 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari kerja atau paling sedikit 40 (empat puluh) jam untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. waktu kerja biasa; atau
b. waktu kerja fleksibel.
(3) Atasan dapat menugaskan Pegawai Komisi untuk bekerja di luar waktu kerja dan/atau hari kerja.
(1) Waktu kerja biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a ditentukan 1 (satu) hari kerja selama 8 (delapan) jam di luar waktu istirahat.
(2) Waktu kerja biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis
jam kerja pukul 08.00 - 17.00
waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00;
b. hari Jumat
jam kerja pukul 08.00 - 17.30
waktu istirahat pukul 11.30 - 13.00
(3) Pegawai Komisi diperkenankan karena alasan tertentu yang sah untuk hadir lebih dari pukul 08.00 dengan jangka waktu toleransi paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(4) Terhadap jangka waktu toleransi keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pegawai yang
bersangkutan wajib memenuhi waktu kerja minimal 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari kerja.
(5) Kehadiran setelah pukul 08.30 dinyatakan sebagai terlambat masuk kerja dan merupakan pelanggaran disiplin.
(1) Waktu kerja fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b merupakan waktu kerja yang dimulai paling lambat pukul 10.00 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 6 (enam) jam dalam 1 (satu) hari; dan
b. akumulasi paling sedikit dalam 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu dengan total waktu kerja selama 40 (empat puluh) jam.
(2) Pegawai Komisi yang hadir melewati pukul 10.00 dinyatakan sebagai terlambat masuk kerja.
(3) Waktu kerja fleksibel berlaku bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi;
b. pejabat administrator;
c. penyelidik, penyidik, dan penuntut umum; dan
d. pegawai yang karena tuntutan pekerjaannya atau bekerja di luar waktu kerja biasa berdasarkan pengajuan dari atasan minimal pejabat administrator dan persetujuan dari PPK.
(1) Pegawai Komisi wajib mendokumentasikan kegiatan setiap hari ke dalam catatan pekerjan harian dalam sistem informasi sumber daya manusia yang digunakan Komisi.
(2) Catatan pekerjaan harian satu minggu dikirimkan setiap hari Jumat atau paling lambat hari Senin pagi pada minggu berikutnya kepada atasan masing-masing.
(3) Apabila hari Jumat atau hari Senin jatuh pada hari libur maka pengiriman catatan pekerjaaan harian dilakukan pada hari kerja sebelum atau setelah hari libur dimaksud.
(4) Pendokumentasian catatan pekerjaan harian sebagaimana pada ayat (1) sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
(1) Cuti bagi Pegawai Komisi yang berstatus sebagai PNS dan Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti melahirkan;
d. cuti bersama;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti besar; dan
g. cuti diluar tanggungan negara.
(2) Cuti bagi Pegawai Komisi yang berstatus sebagai PPPK berupa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai Komisi yang merupakan pejabat fungsional, administrator, atau pejabat pimpinan tinggi pratama diberikan oleh atasan dari atasan langsung berdasarkan pertimbangan atasan langsung.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai Komisi yang merupakan pejabat pimpinan tinggi madya diberikan oleh pimpinan.
(5) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan e yang lebih dari 7 (tujuh) hari bagi Pegawai Komisi yang merupakan pejabat fungsional atau administrator diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya
berdasarkan pertimbangan atasan dari atasan langsung.
(6) Persyaratan, pemberian, dan penghasilan selama menjalankan cuti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mempergunakan hak cuti tahunan dan cuti besar sepanjang masih memiliki hak cuti pada instansi induk yang dibuktikan dengan surat keterangan instansi induk.
(2) Pemberian cuti tahunan dan cuti besar bagi Pegawai Komisi yang berstatus sebagai PNS akibat dari pengalihan tetap memperhitungkan masa kerja dan sisa cuti di Komisi sebelum pengangkatan.