Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang lulus asesmen kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diangkat ke dalam jabatan yang setara dan ditempatkan dalam jenjang pangkat.
(2) Pengangkatan ke dalam jabatan yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. ijazah pendidikan formal yang dipersyaratkan untuk jabatannya; dan
b. masa kerja yang diperhitungkan.
(3) Penempatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
