Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c beralih menjadi Jabatan Pelaksana setelah lulus asesmen kompetensi, penilaian kinerja dan kepentingan organisasi. (2) Asesmen kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Asesmen kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. standar kompetensi sosial kultural; b. standar kompetensi teknis; dan/atau c. standar kompetensi manajerial. (4) Asesmen kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sebelum jangka waktu peralihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN berakhir. (5) Pegawai Tidak Tetap yang tidak memenuhi syarat asesmen kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Pegawai Tidak Tetap sampai tahun 2023. (6) Dalam pelaksanaan asesmen kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Sekretaris Jenderal dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda