Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai Tetap memiliki ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi dari persyaratan ijazah pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian pendidikan setelah beralih menjadi PNS.
(2) Penyesuaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilakukan pada Jabatan Fungsional dapat diperhitungkan sebagai angka kredit.
(3) Ketentuan mengenai penyesuaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
