Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a beralih menjadi JPT dan Jabatan Administrator. (2) Penyesuaian JPT dan Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian; b. Deputi merupakan JPT Madya; c. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan JPT Pratama; d. Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator; dan e. Sekretaris Inspektorat merupakan jabatan fungsional Ahli Madya. (3) Khusus penyesuaian jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas merupakan JPT Pratama.
Koreksi Anda