Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a beralih menjadi JPT dan Jabatan Administrator.
(2) Penyesuaian JPT dan Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. Deputi merupakan JPT Madya;
c. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan JPT Pratama;
d. Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator; dan
e. Sekretaris Inspektorat merupakan jabatan fungsional Ahli Madya.
(3) Khusus penyesuaian jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas merupakan JPT Pratama.
Koreksi Anda
