Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa kerja Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 14 ayat (2) huruf b diperhitungkan: a. masa kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi atau instansi pemerintah dihitung penuh; dan b. masa kerja di luar instansi pemerintah dihitung ½ (satu per dua) berdasarkan pengalaman kerja dengan maksimal 8 (delapan) tahun. (2) Perhitungan masa kerja Pegawai Tetap dan Tidak Tetap yang beralih menjadi PPPK mengacu perhitungan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Masa kerja Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda