Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan menurut Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda