Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sebagai ASN karena: a. meninggal dunia; b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan c. permintaan sendiri secara tertulis. (2) Tata cara pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda