Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sebagai ASN karena:
a. meninggal dunia;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. permintaan sendiri secara tertulis.
(2) Tata cara pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
