Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN.
(2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda
