Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PPPK dilakukan dengan pengangkatan dan diikuti pemberian nomor induk PPPK.
(2) Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
