Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan identifikasi jenis dan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia memetakan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
(2) Hasil pemetaan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(3) Penetapan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk penetapan formasi jabatan.
(4) Penetapan formasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam penetapan Nomor Induk Pegawai.
Koreksi Anda
