Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda