Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan dilaksanakan dengan tahapan: a. penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. identifikasi jenis dan jumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; c. pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki; d. pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS atau PPPK; dan e. penetapan kelas jabatan.
Koreksi Anda