Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pengalihan dilaksanakan dengan tahapan:
a. penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. identifikasi jenis dan jumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
d. pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS atau PPPK; dan
e. penetapan kelas jabatan.
Koreksi Anda
