Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengalihan meliputi: a. Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan struktural; b. Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi; dan c. Pegawai Tidak Tetap.
Koreksi Anda