Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Warga Negara INDONESIA yang karena keahlian/kompetensinya diangkat sebagai Pegawai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Penasihat adalah warga negara INDONESIA dan diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan kepakarannya.
4. Gaji Ketiga Belas adalah pendapatan dalam bentuk uang sebagai tambahan kompensasi yang dibayarkan pada bulan Juli pada tahun berjalan.
5. Gaji Keempat Belas adalah pendapatan dalam bentuk uang sebagai tambahan kompensasi yang dibayarkan sebagai tunjangan hari raya Idul Fitri.