Pasal 10
(1) Penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh Direktorat Gratifikasi secara lengkap.
(2) Dihapus.
3. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 10A dan 10B sehingga berbunyi sebagai berikut: