Pasal I
Ketentuan Pasal 43 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Pegawai dan Penasihat berhak memperoleh cuti bersama sesuai dengan keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan.
(2) Hak cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan dan hak cuti besar.
(3) Pelaksanaan cuti bersama lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.