Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 05 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.