Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KEEMPAT BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Pendapatan Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Komisi.
Koreksi Anda
