Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KEEMPAT BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Komisi memberikan Gaji Keempat Belas tahun 2020 kepada Pegawai.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. pejabat setingkat eselon I, yaitu Sekretaris Jenderal/Deputi;
b. pejabat setingkat/setara eselon II, yaitu Direktur/Kepala Biro/Koordinator Unit Kerja;
c. pejabat setara Fungsional Ahli Utama, yaitu Pegawai dalam jabatan Spesialis Utama; dan
d. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan.
e. Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
(3) Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai berdasarkan tingkat jabatan terakhir pada tanggal 11 Mei 2020.
Koreksi Anda
