Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KEEMPAT BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi memberikan Gaji Keempat Belas tahun 2020 kepada Pegawai. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. pejabat setingkat eselon I, yaitu Sekretaris Jenderal/Deputi; b. pejabat setingkat/setara eselon II, yaitu Direktur/Kepala Biro/Koordinator Unit Kerja; c. pejabat setara Fungsional Ahli Utama, yaitu Pegawai dalam jabatan Spesialis Utama; dan d. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan. e. Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. (3) Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai berdasarkan tingkat jabatan terakhir pada tanggal 11 Mei 2020.
Koreksi Anda