Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pemberitaan, penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran wajib menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
