Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Materi iklan Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
(2) Materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
Koreksi Anda
