Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(2) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jumlah tayangan iklan Kampanye Pemilu yang difasilitasi oleh KPU.
Koreksi Anda
