Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
Teks Saat Ini
Pemasangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. batas maksimum 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Peserta Pemilu di setiap stasiun televisi setiap Hari;
b. batas maksimum 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap Peserta Pemilu di setiap stasiun radio setiap Hari;
c. materi iklan kampanye wajib untuk mendapat pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk Surat Tanda Lulus Sensor (STLS);
d. memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu;
e. tidak menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk kampanye pemilu yang digunakan untuk pemberitaan Pemilu;
f. tidak menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu;
g. tidak menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu lain;
h. penentuan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu;
i. tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial; dan/atau
j. wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
Koreksi Anda
