Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, Penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan Program Siaran pemberitaan Pemilu; b. pengawasan Program Siaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat peserta pemilu, serta jajak pendapat; dan c. pengawasan iklan kampanye Pemilu. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan pada tahap: a. masa Kampanye Pemilu; b. Masa Tenang; dan c. pemungutan dan penghitungan suara.
Koreksi Anda