Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris memberikan dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran Isi Siaran.
(2) Dalam memberikan dukungan dan fasilitasi sebagaimana ayat (1), Sekretaris membentuk tim kerja penanganan pelanggaran Isi Siaran.
(3) Tim kerja penanganan pelanggaran Isi Siaran mempunyai tugas membantu pelaksanaan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Isi Siaran sampai dengan proses penyampaian putusan dan tindak lanjut pasca putusan.
(4) Uraian tugas dan prosedur tim kerja penanganan pelanggaran Isi Siaran ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.
Koreksi Anda
