Koreksi Pasal 18B
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Kuasa pengguna anggaran pada KPI Pusat bertindak sebagai pejabat kuasa pengelola penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
