Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi denda administratif pelanggaran isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (2) Jumlah poin pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: jumlah poin pelanggaran = indeks jenis pelanggaran x maksimum poin x persentase bobot. (3) Jenis indeks pelanggaran yang dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 6 (enam) jenjang. (4) Jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan berdasarkan tingkat pengulangan pelanggaran. (5) Indeks jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (6) Besaran maksimum poin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) per pelanggaran sebesar 10.000 (sepuluh ribu). (7) Persentase bobot jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Program/Siaran Lokal: 1. waktu non produktif (pukul 22.00- 05.00 waktu setempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen); 2. waktu produktif (pukul 05.00-l9.00 waktu setempat) sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); dan 3. waktu utama/primetime (pukul 19.00-22.00 waktu setempat) sebesar 62,5% (enam puluh dua koma lima persen). b. program/Siaran regional: 1. waktu non produktif (pukul 22.00- 05.00 waktu setempat) sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); 2. waktu produktif (pukul 05.00-19.00 waktu setempat) sebesar 50% (lima puluh persen); dan 3. waktu utama/primetime (19.00- 22.00 waktu setempat) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). c. program/ Siaran nasional: 1. waktu non produktif (pukul 22.00- 05.00 waktu setempat) sebesar 62,5 % (enam puluh dua koma lima persen); 2. waktu produktif (pukul 05.00-19.00 waktu setempat) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan 3. waktu utama/primetime (pukul 19.00-22.00 waktu setempat) sebesar 100% (seratus persen). (8) Contoh perhitungan pengenaan denda administratif tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda